Selasa, 27 Desember 2011

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta dan Etika




"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya?


Saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang definisi Plagiarisme. Menurut saya, Plagiarisme itu adalah tindakan pencurian ide, gagasan atau hasil pemikiran orang lain, baik berupa karya tulis ataupun yang lainnya yang diakui oleh sendiri. Tindakan plagiarisme itu dapat merugikan orang yang membuat gagasan itu sendiri.


Di ambil dari ikhtisar di atas, saya berpendapat BENAR jika Plagiarisme itu sebagai pelanggaran UU Hak Cipta dan Etika. Mengapa? Karena setiap ide, gagasan atau hasil pemikiran orang itu sangat bersifat special, karena itu merupakan Hak Cipta. Hak Cipta itu dilindungi oleh pasal pasal. Maka dari itu jika seseorang mencuri atau menyalin ide seseorang tanpa menulsikan sumber yang jelas bisa disebut plagiarisme dan itu sangat melanggar UU Hak Cipta, juga melanggar etika, karena tidak menghargai hasil karya seseorang.


Jadi untuk mengurangi tindakan plagiarisme, saya akan memberikan solusi, yaitu :
1. Pahami dulu ide atau gagasan orang lain
2. Gunakan prafase (jika untuk tulisan)
3. Cantumkan sumber
4. Beri tanda kutip jika kita menyalin ulang gagasan dari orang lain.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme


Nama : Arief. Rachman
NPM : 51411110
Kelas : 1IA07

Ditulis Oleh : Unknown // 22.01
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar